BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ini Syarat Cara Daftar Banpres BPUM dan Cek Penerima Bantuan

- 14 November 2020, 05:10 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

SEMARANGKU - Kabar gembira, BLT UMKM BPUM diperpanjang hingga 2021. Dapatkan info soal Banpres selengkapnya melalui artikel ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki rencana akan melakukan perpanjangan terhadap program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM BPUM atau Banpres hingga tahun 2021.

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Para pelaku yang mendapatkan BLT UMKM atau Banpres mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Seakan 'Bodo Amat' Pada Joe Biden, Vladimir Putin dan Presiden Ini Belum Ucapkan Selamat

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan 5 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 Batal Masuk Rekeningmu

Perpanjangan program BLT UMKM yang dilakukan pemerintah didasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BLT UMKM.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dilansir Semarangku dari PMJ News.

Para pendaftar BLT UMKM harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Gulung Tikar! Penjualan Premium dan Pertalite Akan Dihentikan di Tahun 2021 untuk 3 Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x