BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ini Syarat Cara Daftar Banpres BPUM dan Cek Penerima Bantuan

- 14 November 2020, 05:10 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Baca Juga: Modal KTP dan NIK Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Login ke Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Instagram dan Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip WhatsApp, Intip Yuk!

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.

Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.

Meski berbagai bantuan sosial telah digelontorkan, namun tidak bisa mengembalikan konsumsi masyarakat ke kondisi normal.

Baca Juga: Makin Tegang! AS Kirim 3 Pesawat Pengintai ke Wilayah Maritim China, Laut China Selatan Dikuasai?

Baca Juga: Jika Nama Tak Ada di Eform BRI, Segera Login pembiayaan.depkop.go.id, Cairkan BLT UMKM BPUM

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT UMKM terlebih dahulu siapkan KTPmu.

Selain laman tersebut, juga tersedia laman pembiayaan.depkop.go.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM seluruh Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah