BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ini Syarat Cara Daftar Banpres BPUM dan Cek Penerima Bantuan

- 14 November 2020, 05:10 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

SEMARANGKU - Kabar gembira, BLT UMKM BPUM diperpanjang hingga 2021. Dapatkan info soal Banpres selengkapnya melalui artikel ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memiliki rencana akan melakukan perpanjangan terhadap program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM BPUM atau Banpres hingga tahun 2021.

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Para pelaku yang mendapatkan BLT UMKM atau Banpres mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Seakan 'Bodo Amat' Pada Joe Biden, Vladimir Putin dan Presiden Ini Belum Ucapkan Selamat

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan 5 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 Batal Masuk Rekeningmu

Perpanjangan program BLT UMKM yang dilakukan pemerintah didasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BLT UMKM.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dilansir Semarangku dari PMJ News.

Para pendaftar BLT UMKM harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga: Gulung Tikar! Penjualan Premium dan Pertalite Akan Dihentikan di Tahun 2021 untuk 3 Wilayah Ini

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Dapatkan Bantuan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Banpres

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini,  Segera Cek Datamu

Baca Juga: Jawa Tengah Resmi Dapat Bantuan 83 Ventilator dari Amerika Serikat Guna Melawan Covid-19

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Baca Juga: Modal KTP dan NIK Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Login ke Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Instagram dan Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip WhatsApp, Intip Yuk!

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.

Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.

Meski berbagai bantuan sosial telah digelontorkan, namun tidak bisa mengembalikan konsumsi masyarakat ke kondisi normal.

Baca Juga: Makin Tegang! AS Kirim 3 Pesawat Pengintai ke Wilayah Maritim China, Laut China Selatan Dikuasai?

Baca Juga: Jika Nama Tak Ada di Eform BRI, Segera Login pembiayaan.depkop.go.id, Cairkan BLT UMKM BPUM

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT UMKM terlebih dahulu siapkan KTPmu.

Selain laman tersebut, juga tersedia laman pembiayaan.depkop.go.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM seluruh Indonesia. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah