SEMARANGKU – Hanya bermodal KTP dan NIK kamu bisa mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari pemerintah.
Namun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada pelaku usaha atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini memang disediakan oleh pemerintah sebagai pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp300 Ribu per KK dan Cek Nama Penerima di https://dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini, Segera Cek Datamu
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah memperpanjang bantuan ini kepada UMKM hingga tahun mendatang.
Oleh karenanya, pelaku usaha dapat bantuan ini dengan cara mendaftarkan usahanya di kantor Koperasi Daerah sesuai jam kerja dan mematuhi protokol kesehatan.
Sebelum itu, perlu kiranya kamu mengetahui beberapa kriteria penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta hingga dinyatakan sukses dan mendapatkan SMS dari BRI sebagai berikut:
Baca Juga: Makin Tegang! AS Kirim 3 Pesawat Pengintai ke Wilayah Maritim China, Laut China Selatan Dikuasai?