BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ini Syarat Cara Daftar Banpres BPUM dan Cek Penerima Bantuan

- 14 November 2020, 05:10 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Dapatkan Bantuan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Banpres

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini,  Segera Cek Datamu

Baca Juga: Jawa Tengah Resmi Dapat Bantuan 83 Ventilator dari Amerika Serikat Guna Melawan Covid-19

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah