Asyik! BLT UMKM Banpres BPUM Akan Hadir di Tahun 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerimanya

- 16 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - Siap-siap! BLT UMKM Banpres BPUM akan hadir di tahun 2021, begini cara daftar hingga mengeceknya. Melalui artikel ini kamu dapat mengetahui informasi lengkap mengenai perpanjangan BLT UMKM hingga tahun 2021.

BLT UMKM Banpres BPUM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Para pelaku yang mendapatkan BLT UMKM mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memimiliki rencana akan melakukan perpanjangan terhadap program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM hingga tahun 2021.

Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Perpanjangan program BLT UMKM yang dilakukan pemerintah didasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BLT UMKM.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip SEMARANGKU dari PMK News.

Namun, tidak semua para pelaku UMKM dapat memanfaatkan dana hibah BLT UMKM. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Panas! Israel Coba Dekati Joe Biden untuk Serang Iran dengan Dalih Bakal Bunuh Pengganggu AS

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BLT UMKM:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x