Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta

- 16 November 2020, 10:01 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /Dok SATGAS COVID-19

SEMARANGKU – Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penangananan Covid-19 mengatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak seperti kegiatan yang dilakukan di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu, 14, November 2020 tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Doni sebagaimana sesuai informasi yang didapatkannya dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

Doni menjelaskan lebih lanjut bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair

Baca Juga: Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?

Doni juga meminta agar infromasi menjadikan kekeliruan di tengah masyarakat

"Gubernur DKI, melalui Walikota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta. Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” ujar Doni, dikutip SEMARANGKU dari RRI.

Pada kejadian tersebut, Satgar DKI Jakarta memberikan sanksi tanpa pandang bulu dengan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akan Ada Gelombang Panas Melanda Indonesia, Apa Benar? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x