Tak Cukup Rp50 Juta, Anies Baswedan Bakal Denda Habib Rizieq Rp100 Juta? Ini Faktanya

- 16 November 2020, 07:50 WIB
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Habib Rizieq Shihab memberikan tausyiah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. /Front TV

SEMARANGKU – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan langkah yang tepat untuk memberikan denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Banyak yang mengapresiasi langkah Anies Baswedan untuk memberikan tujuan efek jerah kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, denda yang diberikan kepada Habib Rizieq merupakan denda yang paling tinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!

Baca Juga: Joe Biden Bersahabat dengan Palestina, Zionis Donald Trump Bakal Musnah?

Dia menambahkan, jika kasus tersebut diulang lagi, maka denda akan dinaikkan menjadi dua kali lipat, yakni Rp100 juta.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni, dikutip Semarangku dari RRI.

Doni menjelaskan, sebelum sanksi tersebut dikeluarkan, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya pencegahan secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Revolusi Akhlak, Teddy Gusnaidi Sebut HRS Bagai Toa Rusak: Bacot!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x