SEMARANGKU – Ingat! Hanya ada 7 golongan pelanggan listrik nonsubsidi PLN yang mendapat keringanan tagihan tarif listrik. Simak informasinya dalam artikel ini.
Kini para pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dapat menikmati keringanan tarif listrik dari pemerintah.
Keringanan tarif listrik dari pemerintah yang diberikan kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN ditujukan untuk meringankan beban ekonomi selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair? Ini Cara Cek di Telkomsel, Indosat,XL, Smartfren, dan Tri
Baca Juga: CEK FAKTA: Akan Ada Gelombang Panas Melanda Indonesia, Apa Benar? Ini Penjelasannya
Namun, selain alasan tersebut pemeberian keringanan tagihan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dikarenakan oleh beberapa faktor seperti:
1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS
2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel