Asyik! BLT UMKM Banpres BPUM Akan Hadir di Tahun 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerimanya

- 16 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - Siap-siap! BLT UMKM Banpres BPUM akan hadir di tahun 2021, begini cara daftar hingga mengeceknya. Melalui artikel ini kamu dapat mengetahui informasi lengkap mengenai perpanjangan BLT UMKM hingga tahun 2021.

BLT UMKM Banpres BPUM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Para pelaku yang mendapatkan BLT UMKM mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memimiliki rencana akan melakukan perpanjangan terhadap program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM hingga tahun 2021.

Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Perpanjangan program BLT UMKM yang dilakukan pemerintah didasarkan pada sangat tingginya peminat terhadap BLT UMKM.

“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020, dikutip SEMARANGKU dari PMK News.

Namun, tidak semua para pelaku UMKM dapat memanfaatkan dana hibah BLT UMKM. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Panas! Israel Coba Dekati Joe Biden untuk Serang Iran dengan Dalih Bakal Bunuh Pengganggu AS

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro, BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.

Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.

Mesiki berbagai bantuan sosial telah digelontorkan, namun tidak bisa mengembalikan konsumsi masyarakat ke kondisi normal.

Baca Juga: Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT UMKM terlebih dahulu siapkan KTPmu.

Selain laman tersebut, juga tersedia laman pembiayaan.depkop.go.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM seluruh Indonesia. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah