Diperpanjang Sampai Akhir November, Cek Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM Terbaru Via Online

- 20 Oktober 2020, 04:51 WIB
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. /@kemenkominfo

SEMARANGKU – Kesempatan kedua bagi para pelaku usaha kecil menengah untuk mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta Program BPUM.

Berdasarkan Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM, pendaftaran diperpanjang hingga akhir November.

Melihat waktu pendaftaran yang masih panjang, para pelaku usaha kecil menengah wajib mengetahui cara daftar BLT UMKM ini buat dapatkan bantuan BPUM dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM merupakan program yang diluncurkan untuk membantu para pelaku UKM di masa pandemi seperti ini.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Berikut kriteria penerima bantaun BLT UMKM Program Banpres Produktif:

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!

Baca Juga: Terungkap! Identitas Penabrak Mobil Hanafi Rais di Kecelakaan Tol Cipali Sudah Diketahui

1. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan

 

2 Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon

 

3. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing

 

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Siswa: Jangan Provokasi Kami!

Baca Juga: Cuti Bersama Oktober 2020, Mendagri Tito: Masyarakat Zona Merah di Rumah Saja!

4. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari rp. 2 juta sesuai atas nama pemohon

 

5. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal, untuk warga Kota Semarang bisa melalui link: bit.ly/bansospusatsmg.

Baca Juga: Muncul Klaster Demo di Semarang, Ganjar Pranowo: Nanti Kami Urus!

Baca Juga: Usai Tolak Permintaan Soal Omnibus Law, Presiden Jokowi Malah Utus Mensesneg Temui MUI, Ada Apa?

Selain berkas di atas, pendaftar juga harus mengantongi KTP tempat pendaftar tinggal dan usahanya juga dijalankan di sana.

Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan BPUM atau tidak yaitu dengan mengecek sms yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan sms tersebut.

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Baca Juga: Realme 5 Pro vs Vivo Z1 Pro, Komparasi Spesifikasi 2 Ponsel yang Mengusung Snapdragon 712 AIE

Baca Juga: Pastikan Sebelum Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 via HP

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. ***

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Besaran bantuan yang diberikan yaitu Rp 2,4 juta berupa hibah modal.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x