Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini

- 20 Oktober 2020, 04:32 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. /Antara/HO-Biro Pers Istana

SEMARANGKU – Berbeda dari sebeumnya, terbaru syarat penerima BLT UMKM Program BPUM yang pendaftarannya diperpanjang hingga akhir bulan.

Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan pendataan kembali.

Melalui program bantuan ini, para penerima akan menerima hibah modal sebesar Rp2,4 juta yang diberikan secara langsung melalui rekening.

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!

Tetapi, tidak semua pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan bantuan modal ini, hanya yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkannya.

Belum lagi program bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021 menurut Bappenas sehingga diharapkan segera mendaftaran.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 juta penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Baca Juga: Muncul Klaster Demo di Semarang, Ganjar Pranowo: Nanti Kami Urus!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x