Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini

- 20 Oktober 2020, 04:32 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. /Antara/HO-Biro Pers Istana

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Siswa: Jangan Provokasi Kami!

Berikut syarat kriteria penerima BLT UMKM Program Banpres Produktif:

1. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan

2. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon

3. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing

4. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari Rp2 juta sesuai atas nama pemohon

5. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

Baca Juga: Patut Dicontoh, Pelajar di Kota Semarang Gelar Aksi Damai dan Tolak Demo Anarkis

Baca Juga: Utamakan Damai, Ganjar Pranowo Beri Ruang Aspirasi Terbuka Bahas UU Cipta Kerja

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal, untuk warga Kota Semarang bisa melalui link: bit.ly/bansospusatsmg..

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x