Cuti Bersama Oktober 2020, Mendagri Tito: Masyarakat Zona Merah di Rumah Saja!

- 19 Oktober 2020, 17:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

SEMARANGKU - Cuti bersama Oktober 2020 jatuh pada akhir bulan. Cuti bersama Oktober 2020 merupakan libur gabungan.

Maka cuti bersama Oktober 2020 perlu mendapatkan perhatian. Mengingat cuti bersama Oktober 2020 berada di tengah pandemi COVID-19.

Perhatian terkait cuti bersama Oktober 2020 datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Muncul Klaster Demo di Semarang, Ganjar Pranowo: Nanti Kami Urus!

Baca Juga: Penampakan Asli Member BTS Tanpa Make Up, Jimin Tetap Menawan!

Menjelang pelaksanaan cuti bersama Oktober 2020 yang dimulai dari tanggal 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020, Mendagri Tito mengimbau masyarakat yang berada di zona merah COVID-19 tetap di rumah bersama keluarga.

“Bagi Bapak-Ibu di daerah zona merah kalau memang bisa tidak pulang kampung, tidak berlibur, lebih baik mengisi waktu di tempat masing-masing,” tutur Mendagri Tito dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020, dilansir Semarangku dari Antara News.

Mendagri Tito mengatakan bahwa warga di zona merah bisa mengisi liburan cuti bersama Oktober 2020 atau libur panjang di rumah bersama keluarga dengan membereskan rumah atau menikmati libur di tempat masing-masing.

Baca Juga: Usai Tolak Permintaan Soal Omnibus Law, Presiden Jokowi Malah Utus Mensesneg Temui MUI, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x