SEMARANGKU – Presiden Joko WIdodo atau Jokowi sempat menolak permintaan MUI untuk menerbitkan Perppu karena UU Cipta Kerja Omnibus Law mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Najamudin Ramli dalam webinar ‘Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?’ yang digelar oleh Pusat Kajian Analisis Data (PKAD) pada 17 Oktober lalu.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya mungkin tidak bisa membuat Perppu tetapi MUI bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Realme 5 Pro vs Vivo Z1 Pro, Komparasi Spesifikasi 2 Ponsel yang Mengusung Snapdragon 712 AIE
Baca Juga: Kondisi Hanafi Rais Membaik! Usai Dirawat di RS, Putra Amien Rais Tersebut Kini Dipindah
Baru-baru ini Presiden Jokowi dikabarkan telah mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menemui MUI pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut Mensesneg Pratikno juga menyerahkan draf final UU Cipta Kerja Omnibus Law yang didapat presiden dari DPR langsung.
Hal ini dikonfrimasi oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin.
Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Hanya untuk Yang Penuhi Syarat Ini