SEMARANGKU – Presiden Jokowi tolak permintaan dari MUI terkait permintaan untuk cabut UU Ciptaker Omnibus Law, menurut Presiden Joko Widodo sebaiknya lakukan hal lain yakni MUI ajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa perwakilan Majelis Ulama Indonesia atau MUI menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law di Istana Bogor.
Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker Omnibus Law telah disahkan oleh DPR pada awal Oktober lalu dan respon masyarakat tentang hal tersebut kurang baik. Setelah disahkan, masyarakat menggelar aksi besar-besaran dari tanggal 6 sampai 8 Oktober lalu untuk menolak disahkannya UU Ciptaker tersebut.
Baca Juga: BNPB: 2 Ribu Lebih Bencana Alam Periode Januari - Oktober 2020, Didominasi Bencana Hidrometeorologi
Baca Juga: Kompetisi Video Muslim Plus Berhadiah Haji dan HP Xiaomi Gratis dari Telkomsel, Begini Cara Dapatnya
Sejak saat itu berbagai kalangan di luar buruh seperti mahasiswa hingga pelajar STM turut serta menyuarakan penolakannya.
Melihat adanya penolakan dari umat dan berbagai elemen masyarakat, Wakil Ketua MUI Muhyiddin beserta rombongan pengurus pun mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta.
Muhyiddin menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam terkait Omnibus Law Ciptaker kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Langsung Dapat Kuota Internet Gratis Serta Paket Murah 30 GB Hanya 1 Rupiah, Ini Cara Dapatnya!