Jokowi Ungkap Banyak Hoax Bertebaran Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Fakta Lengkapnya

- 10 Oktober 2020, 07:39 WIB
Presiden Jokowi bongkar ada hoax di demo Omnibus Lawa UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi bongkar ada hoax di demo Omnibus Lawa UU Cipta Kerja /Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Uang dari Telkomsel Rp 2,5 Juta Plus Kuota Internet Gratis, Masih Ada Kesempatan!

Presiden Jokowi mengatakan adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Jokowi, Jumat malam (9/10/2020).

Selain itu, menurutnya penolakan UU Cipta Kerja karena ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam, padahal hal ini tidak benar Jokowi juga menegaskan jika tidak ada yang berubah dengan sistem yang sekarang.

Baca Juga: Meski Kondisi Jateng Aman, Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Lakukan Desiminasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: Bantuan Facebook untuk UKM Indonesia, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya

DIlansir dari ZonaJakarta.com dengan artikel berjudul Jokowi Sebut Pendemo Omnibus Law Dipicu Hoax dan Disinformasi, Presiden Singgung 5 Hal ini, Jokowi menyebut, "Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. "Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," jelasnya.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? "Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," tegasnya. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? "Yang benar, jaminan sosial tetap ada," sebutnya.

Baca Juga: Bisa Pakai KTP Atau KIS, Cek Penerima Bantuan BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah