Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi
Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker. Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.
Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja. Sehingga, calon penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.
“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program
Baca Juga: Syarat Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Pendaftar Kartu Prakerja Boleh?
Per tanggal 2 Oktober,program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok pada karya dengan melibatkan 21.820 orang. Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***