Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Program untuk Wirausaha dan Pengangguran

- 7 Oktober 2020, 18:07 WIB
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

SEMARANGKU – Berikut ini daftar penerima program JPS Jaringan Pengaman Sosial yang didalamnya terdapat dua program yaitu program untuk wirausaha dan pengangguran.

Sebagaimana diketahui bahwa program jaring pengaman sosial atau JPS merupakan program dari Kemnaker yang memiliki kesamaan dengan program kartu prakerja. Sejak pandemi virus corona meningkat, banyak para pekerja yang mengalami PHK karena perusahaannya mengurangi jumlah produksi.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah meluncurkan sejumlah program perlindungan sosial melalui beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan. Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang baru diluncurkan Kemnaker pada  4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus Corona.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: Berita Bagus, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Hari Ini, Rp 1,2 Juta ke Rekening Bank BRI dan BNI

Hal ini berkaitan dengan melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakaan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: Informasi Program Tenaga Kerja Mandiri JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker. Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja. Sehingga, calon penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

Baca Juga: Syarat Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Pendaftar Kartu Prakerja Boleh?

Per tanggal 2 Oktober,program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok pada karya dengan melibatkan 21.820 orang. Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x