SEMARANGKU - Selain BLT Subsidi Gaji, pemerintah melalui Kemenkop merilis BLT Bantuan UMKM yang diperuntukan oleh para pelaku usaha mikro lewat Banpres.
Penyerapan BLT Bantuan UMKM tersebut masih belum mencapai 100 persen dikarenakan kurangnya informasi mekanisme pengajuan untuk menerima bantuan.
Tentu ini menggemberikan bagi pelaku usaha mikro untuk mengajukan BLT Bantuan UMKM karena kesempatan yang terbuka lebar.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Baca Juga: YES, Kuota Penerima BLT Bantuan UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Ditambah, Ini Cara Daftarnya
BLT Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut adalah sebagian dari serangkaian program ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi sebagai daya ungkit untuk menggerakan ekonomi nasional.
Bantuan tersebut dibagikan dalam bentuk hibah dan tidak dipungut biaya bagi pelaku UMKM untuk mengajukan penerimaan bantuan modal senilai Rp 2,4 juta.
Syarat dan kondisi yang ditentukan untuk pendaftaran penerima dana bantuan tersebut sangat disederhanakan, masyarakat hanya diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Baca Juga: Mau Dapat BLT Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dari Program Banpres Produktif, Lakukan Hal Ini