SEMARANGKU – Bantuan UMKM telah dicairkan pemerintah sebesar Rp 14.183 triliun untuk program Banpres Produktif untuk usaha mikro atau lebih mudah disebut dengan BLT Bantuan UMKM per tanggal 16 September 2020.
Program bantuan UMKM dalam bentuk hibah dana Rp 2,4 juta ini telah menyasar ke 64,5 persen penerima yang ditargetkan pemerintah. Seluruh pelaku UMKM di Indonesia tentu senang dengan adanya bantuan modal ini. Tetapi, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tunai ini.
Hanya pekerja yang memenuhi syarat yang dapat menerima bantuan ini. Syarat penerima terdapat di dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Ini untuk Dapat Hibah Modal Rp2,4 Juta, Buruan Mumpung Ada Kuota
Baca Juga: Gampang Banget, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Pakai KTP, Ayo Buruan, Takut Ketinggalan
Berikut ini syarat penerimanya:
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Memiliki usaha mikro