SEMARANGKU - Para operator bisnis prostitusi di Jepang ramai-ramai protes ke pemerintahnya karena dikeluarkan dari progran bantuan uang tunai akibat terdampak Corona atau kalau di Indonesia BLT UMKM.
Sebelumnya pemerintah Jepang memang menawarkan uang sebesar $ 19.000 dan bantuan sewa untuk usaha kecil sekelas UMKM yang terkena pandemi Covid-19, namun hal itu tidak berlaku bagi usaha prostitusi atau industri seks.
Akibat hal ini ada seorang wanita yang menjalankan bisnis pengiriman pekerja seks menggugat pemerintah Jepang pada hari Rabu kemarin dan mengatakan bahwa pengecualian industri seks dari program pemberian uang tunai untuk mendukung perusahaan kecil yang terkena pandemi virus corona adalah diskriminasi yang dilarang di bawah konstitusi negara.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Baca Juga: Presiden Duterte Bakal Telpon Amerika Jika China Serang Angkatan Laut Filipina di Laut China Selatan
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo, wanita, yang menjalankan bisnis di wilayah Kansai Jepang barat, menuntut pembayaran tunjangan serta uang hiburan karena telah didiskriminasi, "Tanpa alasan yang masuk akal," kata pengacaranya dilansir dari SCMP.
Sebagai bagian dari bantuan keuangan untuk usaha kecil yang menderita penurunan pendapatan akibat pandemi, pemerintah memberikan maksimum 2 juta yen (US $ 19.000) atau Rp283 juta yang dibayarkan sekaligus. Ini juga menawarkan keuntungan untuk membantu mereka membayar sewa.
Namun, bisnis dalam industri seks, seperti perusahaan yang mengirim pekerja seks dan operator "hotel cinta", atau akomodasi untuk aktivitas seksual, tidak tercakup dalam skema tersebut.
Baca Juga: Wanita Ini Viral Karena Foto KTP-nya Cantik Kelewat Batas, Ternyata Ini Sosoknya!