Cara Daftar BLT Bantuan UMKM Sebesar 2,4 Juta dari Banpres, Baca Disini

- 1 Oktober 2020, 05:05 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

Baca Juga: Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupate /kota masing-masing. Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

Menurut informasi resmi di halaman depkop.go.id, per 21 September 2020 (penyerapan BLT Bantuan UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Pendaftaran tersebut masih dibuka hingga penyerapan genap mencapai seratus persen, yang merupakan kesempatan yang masih terbuka lebar bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor dinas koperasi usaha kecil menengah setempat di wilayah masing masing kabupaten/maupun kota.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rapat Penanganan COVID-19 Ponpes dengan Luhut, Butuh Protokol Kesehatan Khusus

Baca Juga: WASPADA, Kemdikbud Tidak Minta Lakukan Ini untuk Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Bantuan tersebut diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak untuk mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pemerintah pertama kali meluncurkan Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk pelaku UMKM pada 24 Agustus lalu atau yang biasa disebut BLT Bantuan UMKM.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x