SEMARANGKU – Selain meluncurkan BLT untuk pekerja, pemerintah juga meluncurkan program bantuan presiden (banpres) produktif bagi UMKM atau BLT UMKM pada 24 Agustus lalu.
Bersifat hibah modal dan bukan pinjaman, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung satu kali.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mendapat hibah modal adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tentu saja terdapat di KTP setiap orang.
Baca Juga: Sambil Menunggu BLT Subsidi Upah Tahap 5 Cair, Ketahui Alur Pencairan Bantuan Berikut Ini
Baca Juga: Tips Crewmate Among Us: Cara Untuk Menang Dengan Mudah Sebagai Crewmate
Pemerintah telah mengatur syarat penerima bantuan hibah modal ini dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)