Cara Dapat BLT Bantuan UMKM Bagi Pelaku Usaha Mikro, Batas Pencairan Hanya 3 Bulan

- 1 Oktober 2020, 04:55 WIB
BLT Bantuan UMKM Pelaku Usaha Mikro Batasnya 3 Bulan
BLT Bantuan UMKM Pelaku Usaha Mikro Batasnya 3 Bulan /Semarangku /

SEMARANGKU – Untuk memberikan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat, khususnya Pelaku Usaha mikro pemerintah memberikan bantuan BLT Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT Bantuan UMKM adalah harus yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.

Bagi penerima BLT Bantuan UMKM yang sudah mendapatkan notifikasi dapat segera menindaklanjutinya dan segera dicairkan dengan mendatangi kantor bank yang ditentukan dikarenakan memiliki batas pencairan selama 3 bulan.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang

Bantuan dana tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas dalam mengembangkan usaha dengan harapan untuk dapat menggerakan ekonomi nasional yang sempat menurun dikarenakan pandemi covid – 19.

Jika tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Untuk mendapatkan program bantuan BLT Bantuan UMKM tersebut pemerintah menginformasikan masih terbuka lebar bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana dan layak mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rapat Penanganan COVID-19 Ponpes dengan Luhut, Butuh Protokol Kesehatan Khusus

Baca Juga: WASPADA, Kemdikbud Tidak Minta Lakukan Ini untuk Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Bantuan BLT Bantuan UMKM yang akan didapatkan tidak dipungut biaya sepeserpun bagi pelaku usaha mikro yang akan mendaftarkan dirinya. Adapun syarat utama mendapatkan BLT Bantuan UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),

Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Pemerintah akan memberikan modal kerja dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum dapat mengakses pembiayaan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Serta Pemberian Jadwal Selanjutnya, Catat!

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair ke 27,3 Juta Orang, Ini Cara Cek Penerimanya!

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan BLT Bantuan UMKM diharapkan menggunakanya sebagai modal usaha. 

Stimulus tersebut diharapkan mampu membantu UMKM menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19 yang menghambat minat pembelian sehingga membekukan pergerakan ekonomi nasional. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x