SEMARANGKU – Dapat dikatakan pelaku UMKM juga termasuk orang-orang yang sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberikan bantuan modal atau BLT sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.
Program BLT ini merupakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk usaha mikro. Berikut ini syarat penerimanya:
Baca Juga: Warga Ngetweet, Ganjar Pranowo Terjunkan Tim Sidak Limbah ke Temanggung
Baca Juga: Jadwal Tayang Global TV Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada Bedah Rumah Baru
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD