2. Peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
Baca Juga: Jadwal Timnas U19 Indonesia vs Arab Saudi, Bagas Kaffa: Kami Akan Evaluasi!
Baca Juga: Kemnaker Temui KPK, Ida Fauziyah: Tolong Dampingi Program Subsidi Gaji!
Ida juga memberikan informasi kepada pemberi kerja bahwa peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut dapat digunakan untuk membayar iuran JKK dan JKM berikutnya.
Dipa Susila selaku Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO menyampaikan terimakasih kepada pemerintah atas PP tersebut.
“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” tutur Dipa.***