Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Di Saat Pandemi Covid-19, Simak Poin-poinnya!

- 10 September 2020, 11:05 WIB
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dunia Kerja Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dunia Kerja Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19 /Antara

SEMARANGKU – Masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Pandemi Covid-19 tersebut membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

Hasil survei online dari Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemenaker, dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yand dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020 bahwa selama masa pandemi Covid-19 mempengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia, ungkap Ida Fauziyah selaku Menaker RI.

Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan oleh para pekerja dan pemberi kerja. Dampak tersebut berupa melemah dan menurunnya produktivitas yang diakibatkan oleh Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Malam Ini Kamis 10 September 2020, Cinta Kagumi Kebaikan Panji

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Kamis, 10 September 2020, Putri Ikut Berjuang

Fenomena tersebut berdampak pada kepatuhan para anggota program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam diperlukan kecepatan dan ketepatan akan hadirnya pemerintah. Disamping kehadiran pemerintah di bidang kesehatan.

“Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja atau buruh,” kata Ida.

Dilansir Semarangku dari laman resmi Kemnaker, Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, bahwa sebagai bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja, yang juga digunakan sebagai pelengkap stimulus kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah Pekerja/Buruh, berupa relaksasi iuran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 10 September 2020, Ada yang Dapat Hal Tak Terduga!

Baca Juga: Video Bentrokan Militer India dan Tiongkok Viral di Medsos China, Lihat Videonya Di Sini!

“Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutur Agus Susanto.

Ada tiga jenis kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), antara lain:

1. Kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), uran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pension (JP) setiap bulan. Yang seharusnya dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Baca Juga: Selain BLT, Dana Desa 2021 Difungsikan untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Simak Informasinya!

Baca Juga: Peneliti Beri Peringatan untuk Perketat Data Penerima BLT-PEN Covid-19, terutama UMKM

2. Keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

3. Penundaan pembayaran sebagai iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

Sedangkan syarat penerima kelonggaran tersebut, berdasarkan pasal 13 ayat 1 antara lain sebagai berikut:

1. Peserta merupakan penerima upah

2. Peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal Timnas U19 Indonesia vs Arab Saudi, Bagas Kaffa: Kami Akan Evaluasi!

Baca Juga: Kemnaker Temui KPK, Ida Fauziyah: Tolong Dampingi Program Subsidi Gaji!

Ida juga memberikan informasi kepada pemberi kerja bahwa peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut dapat digunakan untuk membayar iuran JKK dan JKM berikutnya.

Dipa Susila selaku Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO menyampaikan terimakasih kepada pemerintah atas PP tersebut.

“Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentunya bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” tutur Dipa.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah