Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Di Saat Pandemi Covid-19, Simak Poin-poinnya!

- 10 September 2020, 11:05 WIB
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dunia Kerja Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dunia Kerja Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19 /Antara

Baca Juga: Video Bentrokan Militer India dan Tiongkok Viral di Medsos China, Lihat Videonya Di Sini!

“Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutur Agus Susanto.

Ada tiga jenis kelonggaran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), antara lain:

1. Kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), uran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pension (JP) setiap bulan. Yang seharusnya dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Baca Juga: Selain BLT, Dana Desa 2021 Difungsikan untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Simak Informasinya!

Baca Juga: Peneliti Beri Peringatan untuk Perketat Data Penerima BLT-PEN Covid-19, terutama UMKM

2. Keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.

3. Penundaan pembayaran sebagai iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

Sedangkan syarat penerima kelonggaran tersebut, berdasarkan pasal 13 ayat 1 antara lain sebagai berikut:

1. Peserta merupakan penerima upah

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x