Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati?

- 13 April 2023, 09:05 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati? /
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati? / /antaranews.com /

Baca Juga: Hotman Paris Pusing, Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal ini, Bagaimana dengan Sambo?

Hakim Ketua Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang kuat untuk menyatakan bahwa Brigadir J melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang lainnya kepada Putri Candrawasih.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa saudara Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J secara terencana.

Dan menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus tersebut.

Tak hanya Sambo, sang istri juga dijerat hukuman penjara oleh pengadilan karena terbukti ikut serta melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

Putri Candrawati (PC) istri Ferdy Sambo di Vonis Hakim dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Menurut Hakim terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,’’ tegas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Pada Senin 13 februari 2023.

Hakim mengatakan bahwa alm Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

’’Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,’’ Tambah Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah