Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati?

- 13 April 2023, 09:05 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati? /
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Banding, Apakah Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati? / /antaranews.com /

SEMARANGKU – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdi Sambo, apakah tetap dihukum mati?

Permohonan banding yang diajukan terdakwa mantan Kadiv propam Ferdy Sambo ditolak oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta.dan Sambo tetap divonis hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

’’Menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang dimintakan banding tersebut,’’ tegas Singgih Budi Prakoso.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di KAsus Brigadir J

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,’’ tutur Wahyu Santoso selaku Hakim ketua dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Pada Senin 13 februari 2023.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.

Selain melanggar pasal 340, terdakwa Ferdy juga terbukti dan dinyatakan melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x