5 Fakta Dibalik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di KAsus Brigadir J

- 14 Februari 2023, 16:54 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

SEMARANGKU - Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawati mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang diberikan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hakim menganggap Ferdy Sambo layak dihukum mati karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, serta tidak ada hal yang bisa meringankan hukumannya. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Majelis Hakim : Tidak ada Pelecehan Seksual Terhadap PC

Sedangkan putri Candrawati dianggap turut serta dalam melakukan pembunuhan, dan pembunuhan terhadap Brigadir J bermula dari ceritanya.

Setelah pembacaan vonis dijatuhkan, ada sederet fakta dibalik persidangan panjang ini.

Berikut 5 Fakta dibalik vonis hukuman mati Ferdi Sambo oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan : 

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Klien Saya ini Difitnah

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x