SEMARANGKU – Update sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada Senin, 13 Februari 2023, kembali digelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi, yang memakan korban korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kedua terdakwa hari ini terkait dengan pembacaan vonis majelis hakim atas dakwaan mereka dalam kasus Brigadir J.
Sanak keluarga Brigadir J juga hadir dalam sidang kali ini. Salah satunya adalah ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Segera Dibuka! Perhatikan 3 Hal ini Agar Berhasil CPNS
Rosti Simanjuntak juga sempat berbicara di pengadilan dan mengatakan kalau Putri Candrawathi adalah biang kerok dari kematian anaknya.
“Di sini, Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdi Sambo sebagai penegak hukum,” kata Rosti seperti yang dikutip dari pmjnews.
Rosti juga menambahkan kalau Putri Candrawati harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Wacana Vaksin Booster Kedua Berbayar, Menkes : Harganya di Bawah Rp100.000, Belum Pakai Ongkos