“Putri Candrawathi selayaknya memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana seperti pada pasal 340,” tambah Rosti.
Pada sidang kali ini, majelis hakim juga memberikan beberapa pernyataan terkait dengan pengakuan Putri yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Putri mengaku dia menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang pada 8 Juli 2022.
Hakim mengatakan tidak ada bukti pendukung yang valid atas pengakuan Putri tersebut.
“Tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu.” Ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.”***