Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E

- 13 Februari 2023, 17:55 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E /
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana dengan Bharada E / /
 
SEMARANGKU - Ferdy Sambo terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman mati. 
 
Vonis mati Ferdy Sambo dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Februari 2023. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
 
Putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Lantas, bagaimana dengan Bharada E?
 
 
Sebelumnya JPU hanya menuntut Ferdy Sambo untuk dijatuhi pidana penjara seumur hidup. 
 
Seperti diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J. 
 
Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Suami dari Putri Candrawathi itu dinilai hakim telah melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mengenai kasus pelecehan seksual terhadap Putri yang disebut-sebut menjadi motif pembunuhan, hakim tidak menemukan bukti bahwa Brigadir J melakukannya. 
 
Salah satu hal yang memberatkan vonis, hakim mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo tidak bertindak seperti demikian sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
 
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” lanjutnya. 
 
Sedangkan Bharada E yang juga ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini, masih belum menjalani sidang vonis. 
 
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman bui selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. 
 
Sejumlah pendukung berharap Bharada E bisa divonis bebas. Lantaran telah ikut memperjuangkan keadilan dan berbicara jujur selama proses ini berlangsung. 
 
"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Bharada E.
 
Sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E baru akan digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x