Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:09 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

SEMARANGKU – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau biasa dijuluki Brigadir J.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Adalah Biang Kerok Kematian Putra Kami

Atas perbuatannya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terbukti melakukan perencanaan terhadap pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga terbukti sengaja merintangi penyidikan internal, mengajak polisi lain menutupi kejahatannya, serta mencoreng reputasi Polri.

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Tok ! Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati Imbas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x