SEMARANGKU – Sidang kode etik Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Ferdy Sambo diketahui melakukan sidang kode etik sejak pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.
Hasil dari sidang kode etik itu memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri.
Baca Juga: Download Video dari Berbagai Medial Sosial dengan Link Gratis Savefrom Tanpa Aplikasi Tambahan
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yaitu kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigdir J.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dikutip SEMARANGKU dari Antaranews.
Tak hanya mendapatkan sanksi PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya adalah pelanggaran etika karena perbuatan tercela yang dilakukan Sambo.