Beda Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E di Hadapan LPSK, Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan

- 14 Agustus 2022, 19:05 WIB
Beda Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E di Hadapan LPSK, Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan /
Beda Nasib Putri Candrawathi dan Bharada E di Hadapan LPSK, Status Istri Ferdy Sambo Membingungkan / /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand/
 
SEMARANGKU - Bharada E dan Putri Candrawathi adalah dua nama yang tengah menjadi sorotan publik. 
 
Baik Bharada E maupun istri Ferdy Sambo itu sama-sama mengajukan perlindungan ke LPSK, namun mendapat hasil yang berbeda. 
 
Tak senasib dengan Bharada E yang telah mendapat perlindungan darurat dari LPSK, Putri Candrawathi tidak demikian. 
 
Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tak bisa memperoleh perlindungan dari LPSK.
 
 
Adapun terkait alasannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka suara. 
 
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. 
 
Dihentikannya kasus tersebut membuat LPSK kemungkinan besar tidak bisa memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi.
 
 
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” sambungnya. 
 
Adapun mengenai Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, LPSK telah resmi memberikan perlindungan darurat. Hal ini disampaikan juga disampaikan oleh Hasto. 
 
Keputusan ini diambil setelah melakukan asesmen dan pengajuan Justice Collaborator oleh kuasa hukum yang bersangkutan.
 
"Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," jelas Hasto. 
 
Lebih lanjut, Bharada E saat ini baru bisa mendapat perlindungan darurat. Lantaran perlindungan menyeluruh akan diputuskan melalui sidang paripurna lebih dulu. 
 
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," pungkasnya. 
 
Selain Bharada E, tiga tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang berhasil menyita atensi publik. 
 
Adapun ketiga tersangka meliputi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM). 
 
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x