RESMI! Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pagi Ini Diperiksa Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 08:16 WIB
RESMI! Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pagi Ini Diperiksa Bareskrim Polri
RESMI! Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pagi Ini Diperiksa Bareskrim Polri /Antara/M Risyal Hidayat/

SEMARANGKU - Malam tadi resmi diumumkan bahwa Bharada E merupakan tersangka kasus tertembaknya Brigadir J.


Bharada E menjadi tersangka dan saat ini masih di Bareskrim Polri.

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung akan ditangkap dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang menjerat Bharada E adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Download Video CapCut Tanpa Watermark dengan Savefrom.net

Penetapan Bharada E menjadi tersangka diumumkan setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sdh mlkkan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kdedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x