SEMARANGKU – Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.
Bharada E menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak di sini untuk mengetahui bunyi UU Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E.
Baca Juga: Jelang Duel Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Pelatih Singapura Katakan Hal Ini
Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan pada sujumlah barang bukti," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Andi Rian juga menyampaikan jika sudah melakukan beberapa penyelidikan baik berapa alat komunikasi, cctv dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa di lab forensik dan yang sedang di lakukan pemeriksaan di lab forensik.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.