Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya

- 5 Agustus 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya
Ilustrasi. Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya /PEXELS/Sora Shimazaki

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan (turut serta) melakukan pembunuhan terhadap Brigadri J, dan bukan atas dasar pembelaan diri.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah