Bharada E Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Bui, Polri: Bukan Bela Diri

- 4 Agustus 2022, 09:00 WIB
Bharada E Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Bui, Polri: Bukan Bela Diri
Bharada E Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Bui, Polri: Bukan Bela Diri /Pixabay/ zgmorris13/

SEMARANGKU - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J. 
 
Penetapan status tersangka pada Bharada E diumumkan pada Rabu malam WIB. Dia dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaji membantah soal pembelaan diri dalam aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
 
 
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi, sebagaimana dikutip dari Antara News. 
 
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. 
 
Terkait Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) yang disangkakan pada Bharada E mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain. 
 
Andi memastikan bawah proses masih terus diproses dan belum selesai sampai di sini saja. 
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim. 
 
 
Sejumlah 42 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J yang telah menuai sorotan publik. 
 
Adapun 42 saksi yang diperiksa telah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga, tujuh ajudan Ferdy Sambo, satu di antaranya adalah Bharada E yang telah menjadi  tersangka. 
 
Selanjutnya, Penyidik Dittipiidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. 
 
Sedangkan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi masih belum dapat dilakukan pemeriksaan. 
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan memeriksa siapa saja yang memiliki kaitan dalam kasus tersebut. 
 
 
Selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri, ada juga institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang akan memeriksa. 
 
"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” tutur Dedi.
 
Dedi menyebut, dua tim ini akan bekerja marathon dan sesuai komitmen Kapolri untuk mengungkap kasus dengan proses pembuktian secara ilmiah.***
 

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x