Bharada E Tersangka Pembunuhan Langsung Ditangkap dan Ditahan, Bisa Kena Hukuman 15 Tahun Penjara

- 3 Agustus 2022, 23:26 WIB
 Pasal 338 KUHP Berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56
Pasal 338 KUHP Berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 // Kolase

SEMARANGKU - Bharada E tersangka meninggalnya Brigadir J dan kena pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bharada E tersangka kasus tertembaknya Brigadir J yang terkena tembakan hingga 5 sampai 7 kali.

Bharada E menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Dan Rabu Malam Bharada E langsung ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J dan Ferdy Sambo Kamis Pagi Diperiksa, Putri Candrawathi Kapan? 

Bharada E jadi tersangka kasus tertembaknya Brigadir J dan malam ini resmi diumumkan.

Bharada E menjadi tersangka dan saat ini masih di Bareskrim Polri.

Bharada E langsung akan ditangkap dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bharada E jadi tersangka dan akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x