Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya

- 5 Agustus 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya
Ilustrasi. Bunyi UU Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Begini Isinya dan Jerat Pidananya /PEXELS/Sora Shimazaki

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentag pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

Simak keterangan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tapi bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Cara Terbaru Download Video TikTok Tanpa Watermark Menggunakan Savefrom.net! Temukan Caranya di Sini

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah