Bharada E Menjadi Tesangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ia Akan Dikenakan Pasal 338, 55 dan 56 KUHP!

- 4 Agustus 2022, 08:28 WIB
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

 

SEMARANGKU - Rabu 3 Agustus 2022, Bharada E ditangkap dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J. 

Bharada E menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J dan terkena pasal pembunuhan dengan anacaman penjara selama 15 tahun. 

Bharada E menjadi tersangka setelah mejalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. 

Bharada E menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pesulap Merah alias Marcel Radhival Mulai Umur, Pekerjaan dan akun Instagram

Simak keterangan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x