SEMARANGKU - Rabu 3 Agustus 2022, Bharada E ditangkap dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J.
Bharada E menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J dan terkena pasal pembunuhan dengan anacaman penjara selama 15 tahun.
Bharada E menjadi tersangka setelah mejalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri.
Bharada E menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Pesulap Merah alias Marcel Radhival Mulai Umur, Pekerjaan dan akun Instagram
Simak keterangan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:
Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.