Bongkar Hubungan Bharada E dan Brigadir J Sebelum Kasus Penembakan, Sedekat Apa?

- 12 Agustus 2022, 19:17 WIB
Bongkar Hubungan Bharada E dan Brigadir J Sebelum Kasus Penembakan, Sedekat Apa? /
Bongkar Hubungan Bharada E dan Brigadir J Sebelum Kasus Penembakan, Sedekat Apa? / /Kolase Antara/
 
SEMARANGKU - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas di tangan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 
 
Akan tetapi, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. 
 
Baik Bharada E maupun Brigadir J merupakan dua ajudan Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 
 
Lantas, bagaimana hubungan Bharada E dan Brigadir J sebelum terjadi kasus pembunuhan ini?
 
 
Mantan kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara pun telah mengungkapkan hubungan pertemanan yang terjalin diantara keduanya. 
 
"Selama dari tanggal 2 sampai tanggal 7 waktu mereka ada di Magelang, Richard (Bharada E, red) sama Yoshua (Brigadir J, red) itu satu kamar," kata Deolipa sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Uya Kuya TV. 
 
Lebih lanjut, pengacara dengan gaya nyentrik itu kembali mengatakan bahwa Bharada E dan Brigadir J sangat dekat. 
 
"Dia deket banget. Masa temen sendiri ditembak. Apa bener dia bisa menembak temen sendiri?" sambungnya. 
 
 
Telah diberitakan sebelumnya, Bharada E menjadi salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 
 
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Namun, hal itu dilakukannya atas dasar perintah dari atasan saat itu, yakni Ferdy Sambo. 
 
Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Selain Ferdy sambo dan Bharada E, ada dua tersangka lain yang telah diungkap oleh Polri.
 
Dua tersangka tersebut adalah Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). Keduanya dijadikan tersangka lantaran menyaksikan dan membantu pembunuhan Brigadir J. 
 
Pada awalnya, Brigadir J dilaporkan tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo kala itu. 
 
Namun setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan fakta seperti itu. Yang ada, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E karena perintah Ferdy Sambo. 
 
Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Ferdy Sambo mengaku telah melakukan rekayasa kematian Brigadir J. 
 
Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan bahwa dirinya hanya berniat untuk melindungi keluarga.
 
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tulis Ferdy Sambo seperti yang dibacakan kuasa hukum Arman Hanis. 
 
Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah