Menguak Misteri Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Kabareskrim Polri Angkat Bicara Begini

- 11 Agustus 2022, 19:17 WIB
Komnas HAM mencium ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus terbunuhya Brigadir J.
Komnas HAM mencium ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus terbunuhya Brigadir J. /
 
SEMARANGKU - Perihal motif Ferdy Sambo tega menghabisi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih jadi misteri. 
 
Sebulan berlalu sejak tewasnya Brigadir J, motif yang melatarbelakangi Ferdy Sambo melakukan tindak pidana ini belum diungkap ke publik.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun angkat bicara mengenai motif Ferdy Sambo yang telah menarik atensi publik. 
 
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dilansir dari PMJ News. 
 
 
Kendati demikian, Agus berharap motif Ferdy Sambo akan dibuka saat persidangan kasus digelar. 
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya telah mengatakan bahwa motif tindakan ini adalah hal yang sensitif. 
 
Menurut Mahfud, kemungkinan motif hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa saja. 
 
Adapun terkait tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J, Agus menyebut sudah lengkap. 
 
"(Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tutur Agus.
 
Telah diberitakan, empat orang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Keempat tersangka yang dimaksud meliputi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, serta KM. 
 
 
Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J mendapat sorotan tajam, lantaran dirinya terbukti menjadi tersangka otak pembunuhan. 
 
Suami dari Putri Candrawathi itu memerintahkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. 
 
Pada mulanya, Brigadir J dilaporkan tewas karena terlibat tembak menembak dengan rekannya, Bharada E. 
 
Namun usai dilakukan penyelidikan mendalam, Timsus dapat memastikan bahwa tidak ada insiden seperti demikian.
 
Ferdy Sambo yang merancang skenario pembunuhan, sengaja menembakkan senjata Brigadir J yang merupakan salah satu ajudannya ke dinding berkali-kali. 
 
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kesan terjadinya baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. 
 
Kasus yang menyita perhatian publik ini mulai menemukan titik terang setelah Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap kebenaran. 
 
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya
 
Seperti diketahui, Brigadir J tewas pada hari Jumat, 8 Juli lalu di rumah dinas Ferdy Sambo saat itu. 
 
Karena ditemukan berbagai kejanggalan, pihak keluarga pun melapor ke Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x