Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Trauma Berat, LPSK Ungkap Kondisinya Begini

- 10 Agustus 2022, 18:05 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Trauma Berat, LPSK Ungkap Kondisinya Begini /
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Trauma Berat, LPSK Ungkap Kondisinya Begini / /
 
SEMARANGKU - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi disebut mengalami trauma berat.
 
Diketahui bahwa lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) telah melakukan asesment psikologis terhadap Putri Candrawathi.
 
Proses penilaian psikologis terhadap Putri Candrawathi dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB hari Rabu 10 Agustus 2022.
 
Hasil asesmen mengatakan, Putri Candrawathi masih dalam kondisi yang tidak stabil. Sehingga, tampaknya membutuhkan layanan dari psikiater.
 
 
"Ibu PC (Putri Candrawathi) terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang menangis, masih sulit untuk berbicara," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. 
 
Masih dari keterangan Edwin, LPSK yang mendatangi rumah Putri candrawati terdiri dari dua orang yaitu psikolog dan psikiater rujukan dari lembaganya. 
 
Meski disebut-sebut mengalami trauma berat Edwin masih belum bisa memastikan apa penyebab trauma tersebut.
 
Lebih lanjut, LPSK masih menanti hasil asesment yang sudah dikerjakan tim psikolog dan psikiater rujukan dari LPSK.
 
 
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Kasus ini telah dilaporkan pada 18 Juli 2022 kemarin dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Satu dari keempat tersangka tersebut adalah suami dari Putri candrawati, yakni mantan kadiv propam polri Irjen Pol Ferdi Sambo.
 
Ferdy Sambo menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
 
Adapun tiga tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM. 
 
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam WIB. 
 
Tersangka Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas, kemudian menyusun skenario seolah terjadi baku tembak. 
 
Guna menciptakan kesan tembak menembak Ferdy Sambo melepaskan tembakan senjata dari Brigadir J ke dinding rumah tempat kejadian perkara. 
 
Keempat tersangka di atas dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
 
Sejatinya insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J telah terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
 
Hingga akhirnya, kini kasus yang menuai sorotan dari publik tersebut sudah mulai menemukan titik terang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x