Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ditahan di Mako Brimob Bersama Dua Perwira Tinggi Lainnya

- 10 Agustus 2022, 06:12 WIB
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ditahan di Mako Brimob Bersama Dua Perwira Tinggi Lainnya
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ditahan di Mako Brimob Bersama Dua Perwira Tinggi Lainnya /(Tangkap Layar Instagram/@divisihumaspolri)

SEMARANGKU - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dua perwira tinggi lainnya ditahan di Mako Brimob. 
 
Penetapan Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi. 
 
"Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," kata Budi, sebagaimana dilansir dari Antara News. 
 
 
Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, dua perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu turut ditahan karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.
 
Ketiganya merupakan bagian dari 31 personel Polri yang tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim khusus. 
 
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa ada 11 personel yang dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya. 
 
11 personel tersebut meliputi satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP.
 
"Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo Sigit. 
 
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
 
Kapolri mengungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir memakai senjata Brigadir RR. 
 
Untuk menciptakan kesan adanya baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah TKP. 
 
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujar Sigit.
 
Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 
 
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM. Para pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 
 
 
Peristiwa yang menewaskan Brigadir J terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 berlokasi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu. 
 
Sebelumnya berbagai kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga berhasil menyita perhatian publik.
 
Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022 terkait dugaan adanya pembunuhan berencana. 
 
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Hingga akhirnya, kini teka-teki kasus kematian Brigadir J akhirnya menemukan titik terang dengan terungkapnya Ferdy Sambo sebagai tersangka.***
 
 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x