Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kini Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 06:07 WIB
Ilustrasi hukuman mati- Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kini Terancam Hukuman Mati /Pixabay/kalhh
Ilustrasi hukuman mati- Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kini Terancam Hukuman Mati /Pixabay/kalhh /

SEMARANGKU - Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 
 
Titik terang mengenai insiden yang menyebabkan tewasnya Brigadir J telah terkuak di hadapan publik. 
 
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022. 
 
 
Kapolri menyampaikan, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena adanya perintah dari Ferdy Sambo. 
 
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," ujar Listyo Sigit, di Mabes Polri. 
 
Pada mulanya, Brigadir J dilaporkan meninggal dunia karena insiden baku tembak yang turut melibatkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 
 
Namun dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan fakta demikian. Kenyataannya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir RR. 
 
Di sisi lain, senjata milik Brigadir J dipakai oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP). 
 
Lebih lanjut, Sigit juga menegaskan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak seperti laporan awal.
 
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," sambungnya. 
 
 
Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang meliputi Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. 
 
Keempat pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
 
Seperti diketahui, peristiwa yang menewaskan Brigadir J terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ketika itu.
 
Kecurigaan publik kian menjadi-jadi usai pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. 
 
Satu di antaranya adalah mengenai kondisi luka yang ada di tubuh Brigadir J, ditambah dengan adanya larangan membuka peti mayat, melakukan ritual adat, serta ditiadakannya upacara pemakaman secara kedinasan. 
 
Hingga akhirnya pada hari Senin, 18 Juli 2022, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. 
 
Dengan dugaan pembunuhan berencana, dan menggunakan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x